sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dadan Hindayana Cs Mark Up Pengadaan di BGN, Ada Motor Listrik hingga Televisi

News editor Putranegara Batubara
03/06/2026 19:34 WIB
Ketiga tersangka diduga melakukan mark up sejumlah pengadaan di lembaga BGN.
Dadan Hindayana Cs Mark Up Pengadaan di BGN, Ada Motor Listrik hingga Televisi (FOTO:Dok Arif Julianto)
Dadan Hindayana Cs Mark Up Pengadaan di BGN, Ada Motor Listrik hingga Televisi (FOTO:Dok Arif Julianto)

Selain pengadaan, ketiga tersangka ternyata turut melakukan praktik curang dalam pembangunan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang seharusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah. 

Namun faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG turut terafiliasi dengan ketiga tersangka. Semua itu bisa lolos verifikasi karena ada atensi dari ketiga tersangka selaku pejabat BGN.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” tuturnya.

Akibat tindakan ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. 

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya

(kunthi fahmar sandy) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement