“Setelah terjadi penawaran para korban diminta mengisi link form pemesanan tiket dan para korban diminta mentransfer bookslot sebesar Rp 50 ribu per tiket,” terang Auliansyah.
Kemudian tiket asli tersebut diposting di akun jastipnya seolah-olah mereka benar-benar membeli tiket yang diinginkan para korban. Sehingga para korban pun terpedaya dan menyetorkan sejumlah uang untuk menembus tiket tersebut.
Hasil dari tracing penyidik di rekening korban ada uang sekitar Rp 257 juta yang diduga hasil penipuan tiket konser Coldplay. “(Kerugian korban) bervariasi setiap tiketnya, yang pasti jauh lebih mahal dari aslinya dan tiket itu tidak ada (bodong),” jelas Auliansyah.
Menurut Auliansyah, pelaku sendiri membeli akun tersebut dari Twitter. Disebutnya pelaku membeli akun Twitter @Findtrove_id dengan harga Rp 750 ribu. Salah satu alasan pelaku membeli akun Twitter tersebut, karena sudah memiliki banyak pengikut.
Sementara nomor rekening yang digunakan pelaku dibeli dari Twitter dengan harga Rp 400 ribu. "Kita lagi proses ini. Karena kan tadi kita tanya dari mana ininya (akun Twitter) mereka beli? Dengan harga berapa? Kita akan kembangkan," tutur Auliansyah.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(FRI)