Berdasarkan konstitusi Korsel, presiden dapat mengumumkan darurat militer selama masa perang, situasi seperti perang, atau keadaan darurat nasional sejenis lainnya. Status ini memberikan presiden wewenang penggunaan kekuatan militer untuk menjaga perdamaian dan ketertiban.
Namun, parlemen dapat menolak darurat militer melalui pemungutan suara. Tak lama setelah pengumuman darurat militer oleh Yoon, parlemen berkumpul untuk melakukan pemungutan suara guna menghentikan kebijakan tersebut.
Sejumlah pengamat mengatakan Negeri Ginseng itu saat ini tidak berada dalam kondisi yang memerlukan darurat militer. Langkah mengejutkan Yoon mengingatkan kembali pada era rezim otoriter yang belum pernah terjadi di negara itu sejak 1980an.
Yoon mendeklarasikan darurat militer di tengah tekanan politik yang menderanya. Sekutunya terancam dimakzulkan parlemen, sementara istrinya terseret kasus korupsi. Tingkat popularitasnya juga terus-terusan rendah. (Wahyu Dwi Anggoro)