“Sehubungan hal tersebut kami sampaikan undangan Munaslub Kadin 2024 tersebut adalah tidak benar. Sehubungan hal tersebut, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan seluruh ALB Kadin untuk tidak menghadiri Undangan Munaslub Kadin 2024,” tutur Yukki.
Lebih lanjut, dia mengatakan penyelenggaraan dan menghadiri Munaslub yang tidak sesuai dengan AD&ART Kadin tidak memiliki keabsahan secara hukum dan dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran organisasi yang dapat dijatuhi sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam PO Kadin No. 279/2023 jo Pasal 8 & Pasal 20 ART Kadin.
“Sehubungan hal tersebut kepada seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan seluruh ALB Kadin yang melanggar ketentuan AD&ART Kadin dan peraturan Organisasi akan dijatuhi sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam PO Kadin No. 279/2023 jo Pasal 8 & Pasal 20 ART Kadin,” ujarnya.
(Febrina Ratna)