Sebelumnya, KPK menyatakan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI) diperas dengan informasi yang didapatkan dari staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS). Aksi pemerasan tersebut dilakukan Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku ayah Dias berbekal dari bocoran anaknya.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, Lilik dalam beberapa pertemuan dengan Anom menekankan mempunyai anak yang bekerja di KPK.
"Kemudian memberitahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK terkait di Kabupaten Pemalang gitu ya," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Berbekal informasi tersebut, Lilik kemudian melancarkan niat jahatnya untuk memeras Bupati Pemalang tersebut.
"Nah kemudian inilah yang kemudian digunakan oleh LBS, orang tua dari Saudara DIS di sini untuk kemudian melakukan permintaan-permintaan uang kepada Saudara AWI," kata dia.
Taufik melanjutkan, sebagai pegawai KPK, Dias banyak sedikitnya mengetahui proses administrasi di Lembaga Antirasuah. Informasi itu yang kemudian diteruskan ke bapaknya.
"Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," ucapnya.
"Sehingga Bupati ini merasa 'ah ini bisa dipercaya begitu informasinya', karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)