sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Didakwa Pidana, Donald Trump Diminta Menyerahkan Diri

News editor Wahyu Dwi Anggoro
31/03/2023 12:46 WIB
Kantor Kejaksaan Manhattan di New York meminta Eks Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyerahkan diri pada Jumat (31/3/2023).
Didakwa Pidana, Donald Trump Diminta Menyerahkan Diri. (Foto: MNC Media)
Didakwa Pidana, Donald Trump Diminta Menyerahkan Diri. (Foto: MNC Media)

Trump selama ini tinggal di Mar-a-Lago di Florida. Gubernur Florida Ron DeSantis asal Partai Republik menegaskan pihaknya menolak membantu proses ekstradisi Trump dari Florida ke New York.

“Kami tidak akan membantu terkait permintaan ekstradisi mengingat kasusnya tidak berdasar,” kata DeSantis.

Trump masih menjadi calon presiden paling populer dari Partai Republik. Pada akhir 2022, Trump mengumumkan pencalonan dirinya untuk pemilihan presiden di 2024.

(WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement