sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Didakwa Pidana, Donald Trump Diminta Menyerahkan Diri

News editor Wahyu Dwi Anggoro
31/03/2023 12:46 WIB
Kantor Kejaksaan Manhattan di New York meminta Eks Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyerahkan diri pada Jumat (31/3/2023).
Didakwa Pidana, Donald Trump Diminta Menyerahkan Diri. (Foto: MNC Media)
Didakwa Pidana, Donald Trump Diminta Menyerahkan Diri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kantor Kejaksaan Manhattan di New York meminta Eks Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyerahkan diri pada Jumat (31/3/2023). Trump didakwa terkait kasus pemberian suap kepada seorang bintang porno  di 2016.


Tim pengacara Trump menolak permintaan pihak kejaksaan. Mereka beralasan Secret Service membutuhkan waktu untuk mempersiapkan pengamanan.

Dilansir dari Politico, permintaan tersebut dikonfirmasi oleh salah satu pengacara Trump, Joe Tacopina. Juru bicara Kantor Kejaksaan Manhattan tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Tacopina mengatakan dakwaan terhadap Trump merupakan kasus yang rumit. Trump adalah  eks presiden pertama yang didakwa pidana.

Tacopina mengungkapkan bahwa Trump sebenarnya bersedia menyerahkan diri ke kantor kejaksaan. Namun, waktu penyerahan diri masih belum bisa ditentukan secara pasti.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement