IDXChannel - Mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial AH (50) ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan AH diamankan lantaran diduga melakukan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) senilai Rp1,3 miliar.
Dia ditangkap beberapa waktu yang lalu di kawasan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak.
"Tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi Kerugian Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp1.381.321.563 (Rp1,3 miliar) dari Penarikan Rp2.447.822.694," kata Arief, Jumat (27/9/2024).
Arief menambahkan, AH menjabat Kades Gembong periode 2013-2019. Dia diduga telah menyelewengkan keuangan desa Gembong 2018 untuk kepentingan pribadi.