"Ditagih oleh siapa, biasanya siapa yang nagih?"tanya Hakim.
"Kalau saya Pak Kasdi (mantan Sekjen Kementan)," jawab Saksi.
Dedi mengaku, Kasdi seringkali menagih via panggilan telepon.
"Apa yang disebutkan di telepon itu?"tanya Hakim.
"Segera selesaikan," jawab Saksi.
Lebih lanjut, Dedi menyebutkan, setelah rapat pejabat eselon I, Kasdi terkadang menagih agar segera menyelesaikan permintaan.
"Lalu setelah rapat juga misalnya rapat eselon I dengan Sekjen biasanya Pak Sekjen waktu itu mengingatkan lagi 'segera tuntaskan'," kata Saksi.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.
Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(NIY)