Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan SYL dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Ali.
"Saksi yang diperiksa adalah Terdakwa Syahrul Yasin Limpo," sambungnya.
Selain SYL, BPK juga lebih dulu memeriksa dua anak buah SYL, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
(NIY)