sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diperiksa BPK terkait Predikat WTP Kementan, SYL: Saya Tak Bisa Kasih Keterangan

News editor Nur Khabibi/MPI
17/05/2024 14:22 WIB
Buntut dari sidang SYL yang mana disebutkan ada permintaan uang Rp12 miliar agar Kementantan dapat predikat WTP.
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL (Nur Khabibi/MPI)
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL (Nur Khabibi/MPI)

IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kantor KPK, Jumat (17/5/2024).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik pegawai KPK. Diduga, hal itu merupakan buntut dari sidang SYL yang mana disebutkan ada permintaan uang Rp12 miliar agar Kementan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Pantuan di lokasi, SYL turun dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.13 WIB. Seusai diperiksa, SYL irit berkomentar.

"Saya enggak bisa kasih keterangan," kata SYL saat ditanya awak media soal pemeriksaan dirinya.

Terkait penyitaan rumahnya, SYL lagi-lagi enggan memberikan komentar. Ia malah meminta awak media untuk bertanya ke KPK.

"Saya nggak bisa kasih keterangan. Makasih ya adikku semuanya, terima kasih adik, maaf," ujar SYL sambil memasuki mobil tahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan SYL dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Ali.
"Saksi yang diperiksa adalah Terdakwa Syahrul Yasin Limpo," sambungnya.

Selain SYL, BPK juga lebih dulu memeriksa dua anak buah SYL, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

(NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement