Di sisi lain, kata Kevin, robot trading tersebut belum memiliki surat legal secara lengkap untuk mengoperasikan aplikasinya. Hal ini diketahui dari keterangan tim penyidik.
"Ini bisa dibilang musibah banget buat banyak orang termasuk saya karena saya taruh di situ, enggak banyak sih bagi saya tapi banyak. Bukan yang miliar miliar gitu saya taruh di situ, hanya sepuluh persen yang saya terima, sebenarnya korban juga," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kevin Aprilio dan empat publik figur lainnya dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong melalui robot trading Net 89.
Kevin dituding turut mempromosikan hingga menerima aliran dana dari Reza Paten, salah satu Founder Group Member Net 89.
Laporan atas kasus ini juga telah teregister dalam nomor perkara LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI per tanggal 26 Oktober 2022.