sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS

News editor Erfan Ma'ruf
26/01/2023 16:48 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi BTS.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS. (Foto: MNC Media)
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS. (Foto: MNC Media)
  1. Pencegahan atas nama HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
  1. Pencegahan atas nama AS (Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
  1. Pencegahan atas nama MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika).
  1. Pencegahan atas nama EH (Pegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika).
  1. Pencegahan atas nama GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).
  1. Pencegahan atas nama CM (CEO PT Huawei Tech Investment).
  1. Pencegahan atas nama LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia).
  1. Pencegahan atas nama DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia).

Lebih lanjut Ketut mengatakan pencegahan dilakukan selama enam bulan sejak ditetapkannya pencegahan. Pencegahan dilakukan karena dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. 

"Karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020- 2022," jelasnya. 

Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara tersebut. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement