- Pencegahan atas nama HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
- Pencegahan atas nama AS (Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
- Pencegahan atas nama MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika).
- Pencegahan atas nama EH (Pegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika).
- Pencegahan atas nama GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).
- Pencegahan atas nama CM (CEO PT Huawei Tech Investment).
- Pencegahan atas nama LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia).
- Pencegahan atas nama DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia).
Lebih lanjut Ketut mengatakan pencegahan dilakukan selama enam bulan sejak ditetapkannya pencegahan. Pencegahan dilakukan karena dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.
"Karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020- 2022," jelasnya.
Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara tersebut.
(FRI)