Selain itu, masuk dalam tindak pidana penipuan yang dilarang oleh Undang-undang (UU).
“Karena dengan demikian terjadi pelanggaran penggunaan beras bersubsidi. Tetapi kalau beras oplosan, beras dioplos itu sebenarnya adalah praktik yang biasa dalam dunia perberasan,” paparnya.
“Maksudnya menipu adalah saya bilang beras ini adalah beras Cianjur kepala murni, tapi ternyata di dalamnya dioplos. Nah itu kena undang-undang label, kena undang-undang penipuan karena dia menipu jenis beras,” beber dia.
Berdasarkan keterangan resmi Polresta Malang, oplosan beras subsidi Bulog dilakukan salah satu ibu rumah tangga atau warga Dusun Krajan, Desa Kidal, Tumpang.