sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disdik DKI Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Mulai 6 Desember 2024

News editor Muhammad Refi Sandi
04/12/2024 15:28 WIB
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta.
Disdik DKI Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Mulai 6 Desember 2024 (FOTO:MNC Media)
Disdik DKI Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Mulai 6 Desember 2024 (FOTO:MNC Media)

Sarjoko menambahkan jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik, sedangkan penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa.

Secara rinci, sebanyak 242.919 penerima KJP Plus jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9.000.000 per semester,” kata dia.

Adapun rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus sebagai berikut:

- SD/MI

Biaya rutin per bulan: Rp135.000, Biaya berkala per bulan: Rp115.000, Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement