sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disdik DKI Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Mulai 6 Desember 2024

News editor Muhammad Refi Sandi
04/12/2024 15:28 WIB
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta.
Disdik DKI Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Mulai 6 Desember 2024 (FOTO:MNC Media)
Disdik DKI Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Mulai 6 Desember 2024 (FOTO:MNC Media)

- SMP/MTs

Biaya rutin per bulan: Rp185.000, Biaya berkala per bulan: Rp115.000, Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000

- SMA/MA

Biaya rutin per bulan: Rp235.000, Biaya berkala per bulan: Rp185.000, Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000

- SMK

Biaya rutin per bulan: Rp235.000, Biaya berkala per bulan: Rp215.000, Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000

- PKBM

Biaya rutin per bulan: Rp185.000, Biaya berkala per bulan: Rp115.000

Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI. 

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement