Syafrin menekankan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 bahwa tarif layanan Transjakarta ditetapkan gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"Prosesnya sesuai dengan Perda 10 2014 bahwa untuk tarif layanan Transjakarta ditetapkan gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD. Jadi tentu jika ada penyesuaian tarif, maka gubernur pasti akan bersurat ke DPRD untuk mengajukan penyesuaian tarif tadi dan itu akan dibahas. Jadi kita tunggu suratnya, baru itu pasti ada," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal mengkaji ulang subsidi transportasi umum di Ibukota imbas pemangkasan dana transfer ke daerah atau dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat hampir Rp15 triliun.
Diketahui, pemangkasan DBH membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta 2026 dari Rp95,35 triliun menjadi Rp79,06 triliun.