IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan terus mengatasi berbagai masalah transportasi di ibu kota. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan disinsentif tarif parkir tinggi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kebijakan tersebut sebenarnya sudah berjalan pada tahun lalu pada lima lokasi parkir. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan saat ini terdapat enam tambahan lokasi parkir tersebut, menjadi total 11 lokasi parkir
"Kami harap, kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023).
Selain itu katanya, pihak Dishub DKI menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi, melalui pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap dan dikenakan tarif parkir tinggi.
Hal itu tertuang berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 17 menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan atau luar ruang milik jalan.
Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola Dishub Provinsi DKI Jakarta kata dia, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir atau penerapan tarif parkir tinggi, terhadap kendaraan yang belum dan atau tidak lulus uji emisi.