IDXChannel - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DI Yogyakarta telah menerima 20 aduan terkait dengan masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan. Tercatat, ada 12 perusahaan yang diadukan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans DIY R Darmawan menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena menyatakan ketidaksanggupannya dalam membayarkan THR kepada karyawan. Perusahaan beralasan mengalami kerugian.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya telah menugaskan tim mediator. Hasilnya, 13 dari 20 laporan berhasil diselesaikan. Beberapa perusahaan menyanggupi akan membayarkan THR paling lambat tanggal 14 April 2023.
"Artinya perusahaan mau membayarkan sebelum H-7 lebaran. Kita tunggu H-7, kalau nanti seumpama dari 13 yang sudah menyanggupi ini ternyata THR tidak dibayarkan juga, itu nanti kita akan melimpahkan ke pegawai pengawas yang berwenang untuk melakukan penindakan pelanggaran norma ketenagakerjaan," katanya kepada awak media, Senin (10/4/2023).