Darmawan menegaskan, setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya. Jika tidak, perusahaan dapat dikenakan sanksi, baik tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
"Tapi diupayakan jangan sampai pembekuan, karena nanti juga berdampak pada karier pekerja di perusahaan tersebut dan bisa terjadi PHK dan sebagainya," katanya.
Sementara itu, pihaknya memperkirakan jumlah aduan akan terus bertambah hingga H-7 Lebaran. Darmawan berharap semua perusahaan di DIY untuk membayarkan tanggungjawabnya dengan memberikan THR kepada karyawan, sehingga aduan yang masuk tidak terus bertambah.
(YNA)