sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditantang Mundur Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Pada Desember 2025, Ini Respons Pimpinan DPR

News editor Achmad Al Fiqri
27/08/2026 13:10 WIB
Bahkan, dia menyatakan tak masalah dan khawatir harus melepas jabatan sebagai legislator bila RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan.
Ditantang Mundur Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Pada Desember 2025, Ini Respons Pimpinan DPR
Ditantang Mundur Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Pada Desember 2025, Ini Respons Pimpinan DPR

IDXChannel - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya tak masalah bila harus mundur dari jabatannya bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak rampung disahkan pada Desember 2026.

Hal ini diungkapkan Dasco sekaligus merespons Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang meminta pertanggungjawaban DPR RI bila tak sahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu," ujar Dasco saat beraudiensi dengan AMPB, Kamis (27/8/2026)

Bahkan, dia menyatakan tak masalah dan khawatir harus melepas jabatan sebagai legislator bila RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan.

"Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak AMPB untuk mengawal dan mengawasi bersama pembahasan RUU Perampasan Aset ini bisa disahkan pada 15 Desember 2026.

"Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan," kata Saan.

Saan menegaskan, pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas korupsi dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. "Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama," tuturnya.

DPR RI, kata dia, membuka ruang buat AMPB untuk bisa memberikan masukan dalam rapat pembahasan. Ia menyarankan, AMPB untuk menunjuk juru bicara agar terlibat dalam pembahasan.

"Jadi sekali lagi apa yang menjadi kekhawatiran, keinginan, ini sudah menjadi komitmen kita bersama dan DPR sudah tadi di Paripurna sudah menyampaikan dan sudah memutuskan 15 Desember 2026 itu batas untuk pengesahan RUU ini menjadi Undang-Undang," katanya.

Sebelumnya, AMPB meminta pertanggungjawaban DPR RI bila tak sahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Pernyataan itu sekaligus merespon sikap DPR RO terkait pembahasan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. 

Hal itu disampaikan aktivis AMPB Supriyono alias Botok saat beraudiensi dengan pimpinan DPR RI, Kamis (27/8/2026). Adapun pimpinan DPR RI yang hadir dalam audiensi itu ialah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

"Jadi kami berharap, hari ini kami meminta seperti apa yang disampaikan oleh Bang Dani, kita meminta berita acara audiensi AMPB, ARIP, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember—kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," kata Botok.

Menurutnya, tenggat waktu itu penting untuk memberi penjelasan dan pertanggung jawaban pada masyarakat. Ia mencontohkan, salah satu contoh yang bisa dilakukan dengan cara mundur dari jabatan DPR RI.

"Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," ujar Botok.

"Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement