IDXChannel - Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati menegaskan, pemerintah daerah memberikan keringanan pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta penghapusan sanksi administrasi.
"Keringanan pembayaran pokok PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi dengan rincian SPPT PBB-P2 Tahun 2023 diberikan potongan 10 persen jika dibayar pada Maret sampai dengan Juni 2023, dan diberikan potongan lima persen jika dibayar pada Juli sampai September 2023," kata dia dalam keterangan resminya, Sabtu (3/6/2023).
Sementara itu, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto mengungkapkan, Kota Administrasi Jakarta Selatan mendapatkan target PBB-P2 sebesar Rp3,21 triliun.
"Sampai dengan 29 Mei 2023, realisasi penerimaan sebesar Rp647,23 miliar atau setara dengan 20,18%. InsyaAllah kita optimistis akan mencapai target," tegasnya.