sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR AS Setujui Anggaran Militer Senilai Rp15.000 Triliun

News editor Wahyu Dwi Anggoro
11/12/2025 13:23 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) menyetujui Rancangan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) 2026.
DPR AS Setujui Anggaran Militer Senilai Rp15.000 Triliun. (Foto: White House)
DPR AS Setujui Anggaran Militer Senilai Rp15.000 Triliun. (Foto: White House)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) menyetujui Rancangan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) 2026.

Dilansir dari Xinhua pada Kamis (11/12/2025), rancangan undang-undang (RUU) tersebut mencakup pengeluaran pertahanan sebesar USD901 miliar atau sekitar Rp15.000 triliun.

RUU tersebut mendapat 312 suara mendukung dan 112 menolak. RUU itu akan diajukan ke Senat untuk disetujui.

"RUU ini bertujuan untuk mengodifikasi 15 perintah eksekutif Presiden (Donald) Trump, mengakhiri ideologi 'woke' di Pentagon, mengamankan perbatasan, merevitalisasi basis industri pertahanan, dan memulihkan etos prajurit," kata Ketua DPR AS Mike Johnson sebelum pemungutan suara.

RUU setebal lebih dari 3.000 halaman ini mencakup kenaikan gaji militer hampir empat persen, percepatan pembelian senjata, serta program pengembangan sistem pertahanan rudal Golden Dome.

Menurut laporan sejumlah media, UU ini diperkirakan melangkah mulus di Senat.

AS merupakan negara dengan anggaran militer terbesar di dunia, jauh melampaui rivalnya seperti China dan Rusia. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement