IDXChannel - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong pemerintah segera mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 secara bertahap.
Usulan ini disampaikan setelah pemerintah dan DPR sepakat menunda pengangkatan CPNS dan PPPK dalam rapat kerja beberapa waktu lalu. Kedua instansi tersebut menyepakati waktu pengangkatan CPNS dilakukan serentak pada Oktober 2025 sementara PPPK Maret 2026.
"Kalau memang yang sekarang diprosesnya telah berjalan sudah hampir selesai dan banyak yang sudah hampir selesai baik di pusat maupun daerah, lakukan saja pengangkatan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dengan kata lain, menurut Zulfikar, pemerintah tak perlu melakukan pengangkatan secara serentak dengan menunggu batas akhir pada Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK. Oleh karena itu, mereka yang telah diterima menjadi CPNS dan PPPK bisa lebih tenang dan mengurangi kegaduhan di ruang publik.
"Kalau mereka mendapat ketenangan, kepastian tentu nanti mereka sudah bekerja akan semangat, karena mereka akan masuk menjadi birokrat itu pelaksana kebijakan pelayanan masyarakat," ucap Zulfikar.
"Kalau kita bisa memastikan nasib mereka, tentu mereka juga akan memastikan nasib yang akan mereka layani," imbuhnya.
Zulfikar berharap pengangkatan secara bertahap ini bisa didengar dan dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Saya kira itulah mudah-mudahan KemenPAN-RB, BKN, mau mendengar, untuk memberi ruang bagi pengangkatan secara bertahap dan batas akhirnya Oktober 2025 untuk CPNS, dan Maret 2026 untuk PPPK," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)