IDXChannel - Komisi X DPR RI berencana akan menggelar rapat kerja (Raker) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada pekan depan.
Adapun salah satu yang dibahas perihal nasib guru non-ASN. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN. Dalam rapat tersebut, nantinya akan dibahas proses transisinya seperti apa.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani mengatakan pihaknya belum menerima informasi secara resmi terkait penjelasan dari Kemendikdasmen perihal SE tersebut.
"Kami akan mempertegas pada saat raker dengan Mendikdasmen tanggal 19 Mei 2026," kata Lalu Hardian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Kemendikdasmen perlu memikirkan dampak dari Surat Edaran tersebut. Salah satunya, ancaman kekurangan guru akibat guru non-ASN tidak dapat mengajar di sekolah negeri.
Oleh karena itu, dia mendorong Pemerintah harus memastikan proses transisi berjalan dengan baik agar jumlah guru memadai di seluruh Indonesia.
Ia pun mendorong Kemendikdasmen bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri bersinergi untuk menuntaskan proses transisi tersebut secepatnya.
"Kami pengen agar guru-guru kita mendapat kepastian terkait dengan statusnya. Jangan ini menjadi perdebatan terus yang bergulir tanpa ada solusi," ujarnya.
Di sisi lain, legislator PKB ini mendorong perlu ada evaluasi tata kelola dan manajemen guru di Indonesia.
"Kalau misalnya tata kelolanya lebih bagus di tingkat pusat, ya sudah putuskan, supaya dikelola diambil alih oleh pemerintah pusat, kalau berdasarkan evaluasi. Tetapi lagi-lagi kami akan pertegas, pertanyakan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 19 Mei 2026," katanya.
(kunthi fahmar sandy)