UU SDI juga mengatur enam kelompok data serta membagi data menjadi tiga jenis, yakni data terbuka, terbatas, dan tertutup.
2. Penyelenggara Satu Data Indonesia
UU SDI juga mengatur pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Penyelenggara tersebut menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia.
Lembaga penyelenggara tersebut akan bertugas mengoordinasikan pihak-pihak yang membina, menghasilkan, dan mengelola data.
3. Standar dan Katalog Data
UU SDI turut mewajibkan seluruh instansi yang menghasilkan dan mengelola data, menggunakan standar data yang sama.
Aturan tersebut mencakup keterangan mengenai data, kode rujukan, data utama, serta daftar data nasional.