sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Mengesahkan UU Satu Data Indonesia (SDI), Muat Delapan Aturan Strategis

News editor Felldy Utama
06/10/2026 16:45 WIB
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).
DPR Mengesahkan UU Satu Data Indonesia (SDI), Muat Delapan Aturan Strategis. (Foto: iNews Media Group)
DPR Mengesahkan UU Satu Data Indonesia (SDI), Muat Delapan Aturan Strategis. (Foto: iNews Media Group)

Jika terjadi insiden keamanan data, laporan wajib disampaikan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam.

7. Masyarakat Bisa Ikut Mengawasi

UU SDI juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengelolaan data.

Masyarakat dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan, serta memberikan data secara sukarela.

8. Sengketa Diutamakan Diselesaikan Lewat Mediasi

Kemudian, UU SDI juga mengatur penyelesaian sengketa terkait pengelolaan data.

Penyelesaian sengketa diutamakan melalui cara di luar pengadilan atau mediasi. Proses mediasi berlangsung paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.

Sturman mengatakan, pembagian tugas dalam UU SDI dibuat secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan tanggung jawab.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement