sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Mengesahkan UU Satu Data Indonesia (SDI), Muat Delapan Aturan Strategis

News editor Felldy Utama
06/10/2026 16:45 WIB
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).
DPR Mengesahkan UU Satu Data Indonesia (SDI), Muat Delapan Aturan Strategis. (Foto: iNews Media Group)
DPR Mengesahkan UU Satu Data Indonesia (SDI), Muat Delapan Aturan Strategis. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI, Sturman Panjaitan menyampaikan, UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. UU tersebut mengatur berbagai hal, mulai dari pengelolaan data pemerintah, keamanan dan perlindungan data, hingga keterlibatan masyarakat.

"RUU SDI hasil pembicaraan tingkat 1 terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Materi penting dan strategis yang disepakati dalam Rancangan Undang-Undang SDI antara lain sebagai berikut," kata Sturman.

Sturman menyebut ada delapan materi penting dan strategis yang diatur dalam UU SDI.

1. Data Dasar Nasional

Aturan pertama mengatur soal Data Dasar Nasional (DDN). Data tersebut dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan keuangan negara dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan penting nasional lainnya.

UU SDI juga mengatur enam kelompok data serta membagi data menjadi tiga jenis, yakni data terbuka, terbatas, dan tertutup.

2. Penyelenggara Satu Data Indonesia

UU SDI juga mengatur pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Penyelenggara tersebut menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia. 

Lembaga penyelenggara tersebut akan bertugas mengoordinasikan pihak-pihak yang membina, menghasilkan, dan mengelola data.

3. Standar dan Katalog Data

UU SDI turut mewajibkan seluruh instansi yang menghasilkan dan mengelola data, menggunakan standar data yang sama.

Aturan tersebut mencakup keterangan mengenai data, kode rujukan, data utama, serta daftar data nasional.

Namun, penerapan standar yang sama tidak berarti seluruh data harus dikuasai oleh satu lembaga.

Sturman menegaskan, konsep satu data tidak berarti seluruh data harus dikumpulkan dalam satu tempat.

"Satu data adalah semangat bhineka tunggal ika bahasa tata kelola produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa. Namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu sehingga data dapat saling berbicara berbeda-beda sumbernya tetapi satu jua kebenarannya," ujarnya.

4. Infrastruktur dan Pengelolaan Risiko

UU SDI juga mengatur sistem dan sarana yang digunakan untuk mengelola data secara digital.

Pengelolaan tersebut harus memperhatikan keamanan dan kedaulatan data nasional. Setiap proses pengelolaan data juga harus dapat ditelusuri dan tetap berada dalam pengawasan manusia.

5. Data dari Berbagai Instansi Harus Saling Terhubung

UU SDI mengatur agar data dari berbagai instansi dapat saling terhubung dan digunakan bersama sesuai kebutuhan.

Namun, aturan tersebut tidak mengharuskan seluruh data dikumpulkan secara fisik dalam satu tempat.

Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab atas data juga tetap berada pada instansi yang menghasilkan dan mengelolanya.

6. Keamanan dan Perlindungan Data

UU SDI mengatur standar keamanan data yang ditetapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian.

Aturan tersebut mencakup penggunaan sistem pengamanan data, sertifikat digital, pemeriksaan keamanan, serta pemeriksaan untuk memastikan kedaulatan data nasional.

Jika terjadi insiden keamanan data, laporan wajib disampaikan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam.

7. Masyarakat Bisa Ikut Mengawasi

UU SDI juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengelolaan data.

Masyarakat dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan, serta memberikan data secara sukarela.

8. Sengketa Diutamakan Diselesaikan Lewat Mediasi

Kemudian, UU SDI juga mengatur penyelesaian sengketa terkait pengelolaan data.

Penyelesaian sengketa diutamakan melalui cara di luar pengadilan atau mediasi. Proses mediasi berlangsung paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.

Sturman mengatakan, pembagian tugas dalam UU SDI dibuat secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan tanggung jawab.

"Rumusan tersebut menegaskan pembagian peran yang jelas agar tidak ada tumpang tindih dan tidak ada kekosongan tanggung jawab," ujarnya. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement