sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Minta Penjelasan Soal Pengawasan di Kemenimipas usai Penangkapan Silmy Karim

News editor Felldy Utama
06/06/2026 09:55 WIB
Komisi XIII akan meminta mitra kerjanya itu memberikan penjelasan terkait aspek pengawasan tersebut.
DPR Minta Penjelasan Soal Pengawasan di Kemenimipas usai Penangkapan Silmy Karim (FOTO:iNews Media Group)
DPR Minta Penjelasan Soal Pengawasan di Kemenimipas usai Penangkapan Silmy Karim (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi XIII DPR RI menilai kasus korupsi di jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di internal kementerian belum cukup efektif dalam mendeteksi dugaan penyimpangan yang terjadi.

Oleh karena itu, Komisi XIII akan meminta mitra kerjanya itu memberikan penjelasan terkait aspek pengawasan tersebut.

"Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (6/6/2026).

“Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas,” ujarnya.

Menurut dia, semakin banyak proses yang dilakukan secara digital dan terdokumentasi otomatis, maka semakin kecil ruang negosiasi ilegal. Untuk itu, ia mendorong percepatan digitalisasi layanan KITAS, KITAP, hingga pengawasan terhadap agen atau pihak ketiga yang mengurus dokumen keimigrasian.

“Banyak kasus perizinan

melibatkan broker atau pihak ketiga yang menjadi penghubung antara pemohon dan pejabat. Harus ada penataan terhadap praktik jasa pengurusan izin agar tidak menjadi celah munculnya suap,” tuturnya.

Dia menekankan pentingnya pembenahan kelembagaan imigrasi. Ia mendorong agar Kementerian Imipas segera menyusun peta risiko korupsi pada seluruh layanan strategis. 

“Setiap titik layanan yang memiliki potensi transaksi ilegal harus diperkuat dengan sistem pengawasan berbasis teknologi dan akuntabilitas yang jelas,” katanya.

Selain itu, Andreas menyebut perlu ada evaluasi berkala terhadap pejabat yang menduduki posisi strategis, terutama pada unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan WNA. 

“Rotasi jabatan, audit integritas, serta penguatan budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan. Pendekatan ini penting agar kasus serupa tidak terus berulang setiap beberapa tahun dengan pola yang hampir sama,” tutur Andreas.

Di tengah berbagai tantangan global, Andreas menyebut Indonesia membutuhkan birokrasi yang profesional, bersih, dan dapat dipercaya. 

“Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement