Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membatalkan pemberian tunjangan rumah bagi para anggotanya. Kebijakan ini terhitung per 31 Agustus 2025.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco saat konferensi pers menjawab 17+8 tuntutan rakyat di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Sufmi menegaskan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut, kata Dasco, pihaknya juga melakukan moratorium kunjungan kerja anggota ke luar negeri, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
"Terhitung sejak tanggal 1 September 2025," ujarnya.
(Dhera Arizona)