sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sepakati Pembahasan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

News editor Achmad Al Fiqri
27/08/2026 11:10 WIB
DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. 
DPR Sepakati Pembahasan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026. (Foto: iNews Media Group)
DPR Sepakati Pembahasan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026. (Foto: iNews Media Group)

"Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system," ungkap Habiburokhman.

Habinurokhman mengatakan pembahasan RUU ini bermula dari Komisi III DPR RI memberikan penugasan kepada Badan Keahlian untuk membuat naskah akademik dan draf RUU padq 16 September 2025. 

"Itulah yang terus dibahas ya dari 30 Maret sampai saat ini kita sudah membahas ya draf ya. Dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah memanggil 50 orang narasumber," kata Habinurokhman.

"Hari ini ada dua narasumber lagi sebetulnya tapi mereka berhalangan karena khawatir situasi keamanan, padahal insyaallah nggak ada apa-apa. Tapi akan kita lanjutkan terus," tambahnya.

Selain itu, ia berkata, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah ya. Lalu kunjungan kerja masing-masing anggota Komisi III, 46 anggota Komisi III ke masing-masing daerah pemilihan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement