Ia mengatakan permasalahan seputar perampasan aset terkait tindak pidana yang pertama adalah rendahnya pemulihan kerugian negara. "Dari data yang kami dapat mungkin paling besar ya kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian yang rill ya dalam tindak pidana korupsi," ucapnya.
Kemudian, dia menyebut, pengaturannya belum lengkap, cakupan aset juga terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedurnya masih tidak jelas dan tata kelola belum optimal.
Selanjutnya, aset yang merupakan barang temuan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Terakhir aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana.
"Metode perampasan aset ya yang sedang kita diskusikan saat ini ada dua yaitu perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana bahasa teorinya namanya In Persona. Yang kedua perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau In Rem. Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan," ucap Habiburokhman.
Merespons itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, meminta persetujuan ihwal target pembahasan RUU Perampasan Aset.