"Nah sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," ujarnya.
Dasco pun mengungkap, nantinya nomenklatur itu bernama Badan penyelenggara BUMN. "(Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. Rencana itu akan dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003.
Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai raker Komisi VI DPR RI membahas RUU BUMN. Ia berkata, tata kelola BUMN telah dibagi dua lembaga negara, yakni Kementerian BUMN dan BPI Danantara.
"Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," kata Prasetyo usai rapat di Kompleks Parlemen, Selasa (23/9/2025).