Menurut dia, tenor obligasi selama tujuh tahun melampaui sisa masa jabatan gubernur sehingga berpotensi meninggalkan kewajiban pembayaran kepada pemerintahan berikutnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga perlu menyiapkan dana cadangan sekitar Rp500 miliar setiap tahun.
Dia menyebutkan kewajiban tersebut dapat mengurangi ruang fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) untuk membiayai pelayanan sosial dan program prioritas lainnya.
“Ini akan menjadi beban APBD berikutnya. Karena itu, kemampuan membayar dan pembentukan dana cadangan harus dihitung secara cermat,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)