IDXChannel – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengambil langkah hukum alias tindakan tegas bagi para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api (KA). Insiden teranyar, dua KA dilempar batu orang tak dikenal (OTK) hingga rusak.
“KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo pada keterangan persnya, Selasa (23/7/2024).
Dia merinci, kasus pelemparan batu terakhir terjadi di Petak Jalan Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan-Stasiun Brumbung Kabupaten Demak. Insiden itu terjadi Minggu (21/7/2024) sekira pukul 17.05 WIB.
“Saat KA 233 Matarmaja dengan relasi Malang-Semarang-Jakarta melintasi petak jalan tersebut, pada rangkaian KA-nya dilempari batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan kaca kereta pada kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah,” kata Franoto.