sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dua KA Dilempar Batu oleh OTK, KAI akan Tambah CCTV di Titik Lintasan

News editor Eka Setiawan/Kontri
23/07/2024 08:46 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengambil langkah hukum alias tindakan tegas bagi para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api (KA).
Dua KA Dilempar Batu oleh OTK, KAI akan Tambah CCTV di Titik Lintasan. (Foto Istimewa KAI)
Dua KA Dilempar Batu oleh OTK, KAI akan Tambah CCTV di Titik Lintasan. (Foto Istimewa KAI)

Sebagai informasi, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement