Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, sebelumnya mengatakan perkara dugaan korupsi di internal 12 perusahaan pelat merah berdasarkan laporan Menteri BUMN Erick Thohir.
Tiga perusahaan diantaranya, PT Waskita Karya Tbk, PT Garuda Indonesia Tbk, dan PT Asabri (Persero). Adapun Kejagung terus mendalami perkara korupsi di internal Garuda Indonesia dan Waskita Karya.
"12 BUMN di berbagai macam sektor, tapi itu sudah ada perkara yang ditangani, termasuk Garuda, Waskita Karya, termasuk Asabri juga, termasuk yang terakhir yang dilaporkan akan kita kaji," ungkap Ketut saat dikonfirmasi MNC Portal.