Pemerintah China juga baru-baru ini berencana mempermudah pasangan untuk menikah di samping mempersulit perceraian. Mereka yang berencana menikah tak memerlukan hukou alias tanda pendaftaran rumah tangga, sehingga mereka cukup membawa kartu identitas dan surat keterangan siap menikah.
Sementara, pasangan yang mengajukan perceraian kini harus memperoleh jeda waktu 30 hari, yang diharapkan bisa menjadi masa tenang dan mediasi bisa dilakukan.
(Rahmat Fiansyah)