IDXChannel - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang.
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan," kata JPU, Jumat (16/10/2026).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Rizal membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
JPU menilai Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.
Rizal dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, JPU menuntut Rizal membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.