"Yang tadi dilaporkan ada 4 korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," kata Pras.
Menurut Pras, penyelidikan terhadap empat korporasi tersebut berkaitan dengan karhutla yang terjadi di Kalimantan Barat. Sementara itu, untuk karhutla di Kalimantan Tengah, belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran oleh korporasi.
"Nanti kalau nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng," kata Pras.
Pras menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi tersebut bahkan dapat berupa pencabutan izin perusahaan.
"Oh iya kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," kata Pras. (Wahyu Dwi Anggoro)