Ambar mengatakan pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi Gunung Ruang dan dampaknya terhadap bandara-bandara di sekitar. Pengamatan lapangan dilakukan setiap 1 jam sekali pada titik di sekitar bandara, dan apabila kondisi belum berubah maka Notam akan diperpanjang.
"Kejadian ini adalah situasi force majeur, saya berharap masyarakat khususnya calon penumpang dapat memahami jika ada keterlambatan dan pembatalan penerbangan.
Saat ini terdapat 18 penerbangan yang terdampak mengalami pembatalan (cancel), dengan jumlah penumpang 1.745 penumpang, serta 9 pesawat yang di grounded," ungkapnya.
Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Berapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksana.
(SAN)