IDXChannel - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan wilayah dengan cekungan air tanah (CAT) yang kondisinya sudah rusak.
Sebab hal tersebut menjadi salah satu hal yang mendasari pemerintah melakukan pengendalian air tanah dengan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
"Ternyata dilihat dari cekungan air tanah yang ada di Indonesia, itu sudah ada beberapa cekungan air tanah yang sudah mengalami kerusakan dan sudah rawan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam Konferensi Pers Pengendalian Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dia menambahkan, sudah ada beberapa wilayah yang teridentifikasi mengalami kerusakan cekungan, yakni CAT Jakarta, CAT Karawang-Bekasi, CAT Serang-Tangerang, dan CAT Bogor, serta CAT Bandung-Soreang. Kemudian ada CAT Pekalongan-Pemalang, CAT Semarang, dan CAT Palangkaraya-Banjarmasin.
"Ini semua termasuk kepada CAT atau cekungan air tanah yang dalam kondisi sudah mengalami kerusuhan," katanya.