Selain itu, Nindyo menyebutkan perlengkapan tambang juga turut diamankan sebagai bahan bukti dalam kasus tersebut. Misalnya seperti alat ketok, cetakan emas, saringan emas, beberapa alat berat pertambangan.
Hingga saat ini, Kementerian ESDM mencatat ada sekitar 1.648, 3 meter terowongan yang digali akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut dengan total volume material diperkirakan mencapai 4.467,2 meter kubik.
Atas aktivitas tersebut, penambang emas asal China itu terancam dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
"Untuk kerugian negara sendiri karena tim baru saja kembali pagi tadi dari lokasi dan sesuai dengan instruksi Bapak Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba, kami diminta melakukan konpers malam ini," pungkas Nindyo.
(YNA)