Lebih lanjut, ia menyebutkan nominal dana yang dilarikan ke luar negeri mencapai Rp5,15 triliun. Atas temuan itu, PPATK pun melakukan pemblokiran terhadap ribuan nomor rekening yang diduga terkait dengan judi online.
"Total saldo rekening yang telah dihentikan sementara terhadap 3.935 rekening dengan saldo Rp167,6 miliar," pungkasnya.
(YNA)