sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fenomena Ngemis di Tiktok, Kemensos Terbitkan Larangan Eksploitasi Anak hingga Lansia

News editor Bachtiar Rojab
18/01/2023 21:40 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran bagi pemerintah daerah untuk menindak eksploitasi anak dan lansia di media sosial.
Fenomena Ngemis di Tiktok, Kemensos Terbitkan Larangan Eksploitasi Anak hingga Lansia (Foto: MNC Media)
Fenomena Ngemis di Tiktok, Kemensos Terbitkan Larangan Eksploitasi Anak hingga Lansia (Foto: MNC Media)

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. 

Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial. 

Sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini bakal menyurati Pemda untuk menindak fenomena 'ngemis online' yang viral di TikTok. Risma menegaskan tidak hanya secara online, pengemis konvensional di jalan-jalan juga dilarang oleh Perppu dan Perda.
 
Fenomena ngemis online belakangan ini menjamur di TikTok. Salah satunya yakni aksi mandi lumpur hingga berjam-jam. Orang-orang itu rela melakukan hal aneh demi meraup saweran netizen.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement