IDXChannel - Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran bagi pemerintah daerah untuk menindak eksploitasi anak dan lansia di media sosial. Edaran ini seiring dengan fenomena ngemis di media sosial tiktok yang sempat heboh.
"Nanti saya surati ya. Nggak, nggak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, Itu (ngemis online) memang enggak boleh," ujar Risma dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, turut mengimbau para gubernur dan bupati/wali kota untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi kategori tersebut.