IDXChannel - Prosesi foto prewedding menjadi biang kerok terbakarnya Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Jawa Timur. Ternyata, proses pengambilan gambar dan video di wilayah itu harus mengantongi izin khusus.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNTBS) , Septi Eka Wardhani mengungkapkan, kegiatan foto prewedding di wilayah itu ada aturan dan izin khususnya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Nomor 7/IV-Set/2011. Pada penjabaran aturan tersebut tujuh kegiatan yang diatur dalam harus memilki izin khusus mengurus Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
"Ada tujuh kegiatan sesuai peraturan Dirjen PHKA, yakni penelitian dan pengembangan, llmu pengetahuan dan pendidikan, pembuatan film komersial, pembuatan film non komersial, Pembuatan film dokumenter, ekspedisi, jurnalistik," kata Septi Eka Wardhani, Senin (11/9/2023).
Septi menambahkan, di masing-masing kegiatan tersebut ada beberapa persyaratan dan tarif khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tetapi penentuan harga itu menjadi kewenangan pimpinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan BB-TNTBS selaku pengelola.