FSPMKI juga meminta Kemenkes menjatuhkan sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional rumah sakit bila ditemukan pelanggaran berat.
“Kami mendorong agar Kemenkes menurunkan level Akreditasi RS wahana yang nakal dan tidak melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai standar akreditasi RS, membekukan kerja sama sebagai wahana internship dan bahkan membekukan izin operasional RS jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk RSUD pemerintah,” ujar Roy.
Sementara kepada Kemnaker, FSPMKI meminta pengawas ketenagakerjaan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rumah sakit tempat dokter internship bekerja.
“Jika ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, kami mendorong Kemnaker menindak tegas RS Wahana Internship dan jajaran manajemen RS tersebut sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
(Nadya Kurnia)