Selain itu, FSPMKI juga menerima laporan terkait hak-hak dokter internship yang tidak dipenuhi di sejumlah daerah.
“Bahkan kami mendapat laporan di wilayah seperti Bone, pekerja magang dokter internship tidak mendapatkan jasa pelayanan, tempat tinggal, dan transportasi seperti yang dijanjikan oleh RS Wahana Internship,” sambungnya.
FSPMKI juga menyoroti rumah sakit di wilayah dengan anggaran besar yang tidak memberikan jasa pelayanan kepada dokter internship.
“Lebih mengherankan provinsi seperti DKI Jakarta, provinsi dengan anggaran besar, termasuk BLUD-nya, tidak memberikan jasa pelayanan kepada pekerja magang internship dokter,” ujar Roy.
Atas kondisi tersebut, FSPMKI mendesak Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi tegas kepada rumah sakit wahana internship yang melanggar aturan.