sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Dipotong untuk Tapera, Begini Respons Karyawan Swasta

News editor Ari Sandita
28/05/2024 15:01 WIB
Gaji karyawan swasta akan dipotong untuk iuran wajib Tapera.
Gaji karyawan swasta akan dipotong untuk iuran wajib Tapera. (MNC Media)
Gaji karyawan swasta akan dipotong untuk iuran wajib Tapera. (MNC Media)

Maka itu, ada baiknya jika iuran Tapera sifatnya hanya sukarela saja atau yang benar-benar membutuhkan.

"Kan mungkin prioritasnya sudah beda yah, kalau semuanya disamaratakan mungkin gimana yah, mungkin lebih ke sukarela saja arahnya," kata dia.

Untuk diketahui, Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) akan memungut iuran pekerja swasta mulai Juni 2024. Iuran tersebut akan dipotong setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Dasar pemungutan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) 4/2016 Tentang Tapera. Berdasarkan data BP Tapera, total dana kelolaan (asset under management/AUM) per 31 Desember 2023 mencapai Rp7,7 triliun.

Dana kelolaan dalam bentuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) berasal dari 3,07 juta peserta. RDPT Tapera ada dua yaitu RDPT Konvensional dan RDPT Syariah.

Sejak diluncurkan Juni 2021 hingga akhir tahun lalu, imbal hasil (return) dari RDPT Konvensional sebesar 8,69 persen dengan AUM Rp7,23 triliun sementara RDPT Syariah 6,08 persen dengan AUM Rp508 miliar.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement